Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Selengkapnya simak informasi seputar syarat hingga jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang berikut ini.
Program pemutihan pajak kendaraan sendiri bertujuan untuk memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), kemudahan proses balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan kendaraan.
Adapun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Pembebasan teesebut berlaku untuk pajak kendaraan pada tahun 2024 dan sebelumnya, baik itu berupa motor ataupun mobil.
Diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dan merapikan (cleansing) data potensi pajak di wilayah Provinsi Banten.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa melunasi pokok pajak tanpa membayar denda.
Tujuan dari program ini adalah:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak
- Memberikan keringanan bagi warga yang terdampak ekonomi
- Mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan
Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang
Gubernur Banten, Andra Soni sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten No. 170 tahun 2025 terkait Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 27 Maret 2025. Menurut keputusan itu, pemutihan pajak kendaraan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Modernland, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, serta Gerai Samsat Alam Sutera.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
1. KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK
2. STNK asli
3. BPKB kendaraan
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Fisik kendaraan sesuai data dokumen.
Salah satu kendala yang sering dialami oleh masyarakat yaitu kesulitan membayar pajak kendaraan bekas. Hal ini terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak mempunyai KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di dalam STNK.
Untuk mengatasi hal tersebut, dalam program ini Pemprov Banten kemudian menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Mereka cukup membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan proses balik nama secara langsung.
Biaya Tagihan Pokok Pajak Kendaraan
Wajib pajak juga harus membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Besaran pajak pokok kendaraan sendiri bisa dicek secara daring melalui situs resmi seperti https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi, serta melalui link https://infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Tangerang dan Banten.
Sebagai pengingat, kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik, khususnya bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak 5 tahunan.
Jam Operasional Samsat
Adapun jam operasional Samsat di Tangerang yaitu dari setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Sekian informasi seputar pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari