Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Modernland, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, serta Gerai Samsat Alam Sutera.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
1. KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK
2. STNK asli
3. BPKB kendaraan
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Fisik kendaraan sesuai data dokumen.
Baca Juga: Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
Salah satu kendala yang sering dialami oleh masyarakat yaitu kesulitan membayar pajak kendaraan bekas. Hal ini terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak mempunyai KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di dalam STNK.