Adapun dalam fiqh takziyah atau mengantar jenazah, para pelayat dan keluarga dianjurkan untuk memakai warna putih.
Warna hitam untuk melayat ternyata hukumnya adalah makruh dalam hukum fiqh, yang artinya perbuatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Para ulama sepakat bahwa warna hitam dikhawatirkan akan menimbulkan perasaan tidak ikhlas terhadap kematian seseorang, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Alfiqhiyyah.
Selain itu, Rasulullah dalam Hadist Riwayat At-Thabrani juga menganjurkan untuk memakai pakaian warna putih yang menyerupai warna kafan sebagai perlambangan kematian.
Kontributor : Armand Ilham