Alih-alih meminta maaf dan klarifikasi, pemilik perusahaan malah melaporkan Cak Ji ke kepolisian. DI melaporkan orang kedua di kota Surabaya itu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
DI tak terima perusahaannya dituduh menahan ijazah mantan pekerjanya. Laporannya pun diterima oleh pihak Polda Jawa Timur.
Mengenai pelaporannya, Cak Ji mengaku akan memenuhi panggilan kepolisian. Ia bahkan siap melaporkan balik DI atas kasus dugaan penahanan ijazah yang tak sesuai prosedur.
Langkah Cak Ji langsung mendapatkan dukungan dari publik. Sosoknya dinilai sebagai salah satu pejabat daerah yang berani menumpas oknum tak bertanggungjawab.
Kontributor : Dea Nabila