Suara.com - Pelapor Wakil Walikota Surabaya, Armuji kini akhirnya terungkap. Dalam laporan yang diterima oleh Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) lalu, terungkap bahwa nama pelapor tertera atas nama Jan Hwa Diana.
Laporan tersebut berawal dari Armuji yang menerima laporan dari seorang pekerja CV Sentosa Seal yang mengadu kepada sang Wawalkot Surabaya bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Sang Wawalkot Surabaya yang akrab disapa dengan Cak Ji tersebut akhirnya turun tangan untuk menginvestigasi laporan dari si pekerja.
Sontak, Cak Ji akhirnya melakukan sidak ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Sayang, Cak Ji tak mendapat respon dengan baik dari sang pemilik perusahaan dan ia tak bisa masuk ke lokasi yang dikunci rapat.
Cak Ji akhirnya berusaha menelepon pemilik perusahaan tersebut dan ditanggapi dengan tuduhan.
Adapun terungkap dalam rekaman sidak bahwa sang pemilik perusahaan menuding Cak Ji sebagai seorang penipu.
"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," bunyi suara seorang perempuan dalam panggilan telepon tersebut, dikutip dari kanal Youtube resmi Cak Ji, Jumat (11/4/2025).
Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh sosok Jan Hwa Diana.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Konon, Jan Hwa Diana memegang peranan penting dalam tudingan penahanan ijazah si pekerja yang mengadu ke Armuji.
Siapakah Jan Hwa Diana sebenarnya?
Pemilik CV Sentosa Seal dan viral di TikTok
Setelah ditelusuri, Jan Hwa Diana atau Diana Jan Hwa tak lain adalah pemilik dari CV Sentosa Seal yang dilaporkan ke Armuji atas penahanan ijazah terhadap seorang karyawan perempuan.
Perusahaan milik Diana diketahui berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Diketahui bahwa Diana telah menikah dengan sosok Handy Soenaryo dan dikaruniai dengan enam orang anak.
Diana juga kerap mengunggah kehidupannya yang serba glamor di TikTok.
Ia kini viral lantaran gaya hidupnya yang dipenuhi dengan segudang kekayaan.
Konten yang diunggah oleh Diana di TikTok meliputi berbagai acara mewah yang ia datangi hingga pamer outfit mahal.
Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik usai melakukan sidak pabrik.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.
Diana tak terima dengan sikap Armuji yang tiba-tiba melakukan sidak pabrik dan mengunggahnya ke konten hingga dapat ditonton oleh publik.
Berkat konten dan sidak pabrik oleh Armuji, Diana merasa mengalami kerugian secara materiil maupun nonmateriil.
“Bapak sudah menggiring opini publik yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial terhadap saya, padahal tuduhan bapak tidak benar adanya,” tulis Diana melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto kepada awak media, Jumat (11/4/2025) mengungkap pihaknya telah mendalami laporan yang dilayangkan oleh Diana.
Dirmanto juga tak menutup kemungkinan akan memanggil Armuji untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Armuji tak takut dibawa ke meja hijau
Armuji melalui unggahannya, Jumat (11/4/2025) menerima 'tantangan' dari Diana yang hendak membawanya ke meja hijau.
Sang Wawalkot Surabaya mengaku tak takut dan akan hadir ketika dipanggil menghadap pihak berwajib.
Bagi Armuji, ia telah melakukan hal yang benar karena tahu ada yang tak beres dari praktik bisnis yang dijalankan oleh Diana.
“Terima kasih Han Juwadiana sudah melaporkan saya. Jika saya dipanggil, saya akan hadir dan menjelaskan semuanya. Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat,” tulis Cak Ji.
Armuji berkaca dari kasus SMA Gloria beberapa waktu lalu dan menegaskan kepada pengusaha seperti Diana untuk tak bersikap arogan dan merasa kebal hukum.
“Jangan sampai ini kayak kasus di SMA Gloria. Jangan merasa kebal hukum," lanjut Armuji.
Kontributor : Armand Ilham