Suara.com - Pelapor Wakil Walikota Surabaya, Armuji kini akhirnya terungkap. Dalam laporan yang diterima oleh Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) lalu, terungkap bahwa nama pelapor tertera atas nama Jan Hwa Diana.
Laporan tersebut berawal dari Armuji yang menerima laporan dari seorang pekerja CV Sentosa Seal yang mengadu kepada sang Wawalkot Surabaya bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Sang Wawalkot Surabaya yang akrab disapa dengan Cak Ji tersebut akhirnya turun tangan untuk menginvestigasi laporan dari si pekerja.
Sontak, Cak Ji akhirnya melakukan sidak ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Sayang, Cak Ji tak mendapat respon dengan baik dari sang pemilik perusahaan dan ia tak bisa masuk ke lokasi yang dikunci rapat.
Cak Ji akhirnya berusaha menelepon pemilik perusahaan tersebut dan ditanggapi dengan tuduhan.
Adapun terungkap dalam rekaman sidak bahwa sang pemilik perusahaan menuding Cak Ji sebagai seorang penipu.
"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," bunyi suara seorang perempuan dalam panggilan telepon tersebut, dikutip dari kanal Youtube resmi Cak Ji, Jumat (11/4/2025).
Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh sosok Jan Hwa Diana.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Konon, Jan Hwa Diana memegang peranan penting dalam tudingan penahanan ijazah si pekerja yang mengadu ke Armuji.