Suara.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.
Peristiwa ini kembali jadi pembicaraan usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha karena membela warganya. Armuji dilaporkan ke polisi usai seorang warga mengadu kepadanya karena ijazah ditahan perusahaan.
Mendapati laporan itu, Armuji melakukan sidak ke perusahaan tersebut namun tak menemui hasil, bahkan pintu terkunci. Armuji kemudian dilaporkan polisi oleh pengusaha tersebut.
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan soal ketenagakerjaan ini? Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?
Sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan?
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.
Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan.
"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Dirjen HAM menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus.
Baca Juga: Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya lebih lanjut.
Meski belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan.
“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.
Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.
Cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli.
Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah.
1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham
Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta. Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.
2. Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker
Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
3. Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi
Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
- Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.
- Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
- Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online
Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).
- Kunjungi laman https://lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
- Isi judul dan penjelasan laporan.
- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
- Tekan tombol ‘Lapor’.
- Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
Kontributor : Rizky Melinda