Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta. Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.
2. Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker
Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
3. Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi
Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
- Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.
- Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
- Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online
Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).
- Kunjungi laman https://lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
- Isi judul dan penjelasan laporan.
- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
- Tekan tombol ‘Lapor’.
- Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK