Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 11 April 2025 | 19:44 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi pekerja frustrasi (pexel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.

Peristiwa ini kembali jadi pembicaraan usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha karena membela warganya. Armuji dilaporkan ke polisi usai seorang warga mengadu kepadanya karena ijazah ditahan perusahaan.

Mendapati laporan itu, Armuji melakukan sidak ke perusahaan tersebut namun tak menemui hasil, bahkan pintu terkunci. Armuji kemudian dilaporkan polisi oleh pengusaha tersebut.

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan soal ketenagakerjaan ini? Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?

Sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan? 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.

Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan. 

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Dirjen HAM menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus. 

Baca Juga: Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI