Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 11 April 2025 | 15:35 WIB
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.

Program ini menjadi solusi tepat bagi Anda yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk atau biaya balik nama yang tinggi.

Memangnya, apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dibebaskan dari denda, bahkan dalam beberapa kasus juga dibebaskan dari biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Jenis Keringanan yang Diberikan

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jawa Barat biasanya mencakup beberapa jenis keringanan, antara lain:

  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan, denda yang seharusnya dibayarkan akan dihapuskan.
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Keringanan ini diberikan untuk membantu meringankan total biaya pembayaran pajak.
  • Bebas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2: Berlaku untuk kendaraan bekas yang ingin dibalik nama atas nama pemilik baru. Biaya BBNKB ke-2 yang biasanya cukup besar, akan dihapuskan.
  • Diskon atau Penghapusan Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama, potongan pajak progresif bisa diberikan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Perlu diketahui bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.

Keputusan ini telah tercantum di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025. 

Namun perlu dicatat bahwa pada putusan itu, ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan wajib pajak, yaitu:

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
  • Pembebasan ini akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026. 

Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayarkan hanya pajak untuk tahun berjalan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI