Suara.com - Arti dari somnophilia menarik untuk dibahas. Hal ini terjadi setelah polisi mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang viral karena kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien saat tidak sadar, diduga mengidap kelainan seksual tersebut.
Priguna Anugerah sendiri merupakan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Kepolisian menduga Priguna melakukan pemerkosaan terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadar. Mereka juga menyebutkan bahwa Priguna menyadari dirinya mengidap somnofilia sejak lama dan bahkan pernah berkonsultasi dengan psikolog terkait hal itu.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan somnofilia? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Somnophilia?
![Ilustrasi wanita tidur [pexels.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/z6h9MsPJIgeIEKWm6E56ozQnKxslOxCc.png)
Menurut National Library of Medicine, somnofilia adalah orientasi seksual yang jarang terjadi. Hal ini merupakan kondisi saat seseorang merasakan ketertarikan seksual terhadap individu yang tidak sadar dan tidak dapat memberikan respons. Kelainan seksual ini juga dikenal sebagai sindrom 'sleeping beauty' karena punya gairah seksual pada orang yang sedang tertidur.
Seseorang dengan somnophilia cenderung berupaya membuat orang lain tidak sadar, seringkali menggunakan obat-obatan tertentu. Pelaku kemudian memanfaatkan ketidaksadaran korban untuk tujuan seksual, baik sebagai objek fantasi maupun pasangan dalam hubungan seksual.
Penyebab terjadinya somnophilia masih belum diketahui secara pasti. Namun, beberapa psychoanalytic mengatakan bahwa somnophilia mungkin terjadi akibat adanya gangguan saat seseorang tumbuh kembang. Lebih lanjut, somnophilia juga dapat muncul karena fetish lain, seperti iastophilia atau rangsangan yang timbul akibat melanggar aturan.
Bahaya Somnophilia
Somnofilia sangat berbahaya bagi korban karena dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam. Lebih lanjut, tindakan seksual yang dilakukan oleh pelaku somnofilia umumnya tanpa persetujuan korban, sehingga jelas merupakan bentuk kekerasan seksual.
Oleh karena itu, pelaku somnofilia pantas mendapatkan hukuman yang berat jika melakukan tindakan tersebut. Selain meninggalkan luka psikis dan emosional, korban juga berisiko mengalami trauma fisik akibat dipaksa melakukan hubungan seksual.
Baca Juga: Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
Perlu dicatat bahwa somnofilia berbeda dengan nekrofilia. Meski sama-sama melibatkan ketertarikan pada individu yang tidak berdaya, nekrofilia secara khusus adalah ketertarikan seksual pada mayat, di mana pelakunya lebih tertarik pada jenazah daripada orang hidup. Namun, baik somnofilia maupun nekrofilia adalah kejahatan seksual yang memerlukan penanganan khusus.
Kronologi Kejadian

Priguna Anugerah, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang wanita yang merupakan keluarga pasien. Dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) ini diduga melakukan aksinya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban sedang menjaga ayahnya di ruang ICU dan membutuhkan transfusi darah. Tersangka datang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses crossmatch darah, yaitu serangkaian tes yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah pendonor dan penerima.
Setelah menawarkan bantuan terkait crossmatch darah, tersangka membawa korban ke lantai 7, sebuah gedung baru, dan memintanya untuk berganti pakaian pasien.
Di lantai 7, korban diminta mengambil sampel darah dan mengantarkannya dari IGD tanpa ditemani. Di sana, ia diminta berganti pakaian operasi dan melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian memberikan obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri, dan diduga melakukan pemerkosaan. Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan keluar dari ruangan dalam kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menusukkan jarum berkali-kali ke lengan kiri dan kanan korban hingga 15 kali. Setelah itu, jarum dihubungkan ke selang infus dan cairan bening disuntikkan. Tak lama kemudian, korban merasa pusing hingga kehilangan kesadaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dan diminta berpakaian kembali sebelum kembali ke ruang IGD.
Dalam keadaan panik dan bingung, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Hendra menambahkan bahwa korban mengaku ditusuk jarum sebanyak 15 kali, disuntik cairan bening yang membuatnya pingsan, dan merasakan perih saat buang air kecil.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui telah lama menyadari dirinya memiliki kelainan seksual. Kombes Surawan dari kepolisian menyatakan bahwa pelaku memiliki ketertarikan pada orang yang tidak sadar atau dalam istilah medis disebut somnofilia.
Pelaku bahkan mengaku pernah berkonsultasi dengan psikolog terkait hal tersebut. Meskipun demikian, keseharian dan pergaulan pelaku dinilai normal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional tanpa perlakuan istimewa.
Kontributor : Trias Rohmadoni