Kronologi Kejadian

Priguna Anugerah, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang wanita yang merupakan keluarga pasien. Dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) ini diduga melakukan aksinya pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban sedang menjaga ayahnya di ruang ICU dan membutuhkan transfusi darah. Tersangka datang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses crossmatch darah, yaitu serangkaian tes yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah pendonor dan penerima.
Setelah menawarkan bantuan terkait crossmatch darah, tersangka membawa korban ke lantai 7, sebuah gedung baru, dan memintanya untuk berganti pakaian pasien.
Di lantai 7, korban diminta mengambil sampel darah dan mengantarkannya dari IGD tanpa ditemani. Di sana, ia diminta berganti pakaian operasi dan melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian memberikan obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri, dan diduga melakukan pemerkosaan. Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan keluar dari ruangan dalam kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menusukkan jarum berkali-kali ke lengan kiri dan kanan korban hingga 15 kali. Setelah itu, jarum dihubungkan ke selang infus dan cairan bening disuntikkan. Tak lama kemudian, korban merasa pusing hingga kehilangan kesadaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dan diminta berpakaian kembali sebelum kembali ke ruang IGD.
Dalam keadaan panik dan bingung, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Hendra menambahkan bahwa korban mengaku ditusuk jarum sebanyak 15 kali, disuntik cairan bening yang membuatnya pingsan, dan merasakan perih saat buang air kecil.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui telah lama menyadari dirinya memiliki kelainan seksual. Kombes Surawan dari kepolisian menyatakan bahwa pelaku memiliki ketertarikan pada orang yang tidak sadar atau dalam istilah medis disebut somnofilia.
Pelaku bahkan mengaku pernah berkonsultasi dengan psikolog terkait hal tersebut. Meskipun demikian, keseharian dan pergaulan pelaku dinilai normal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional tanpa perlakuan istimewa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!