Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 18:27 WIB
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayar pajak motor kini nggak perlu lagi antre di kantor Samsat. Di tahun 2025, kamu bisa menyelesaikan kewajiban ini langsung dari rumah, cukup lewat HP! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja. Buat kamu yang sibuk, ini adalah solusi paling praktis biar motor tetap legal di jalan dan bebas tilang.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Melalui SIGNAL, Anda akan mendapatkan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak dapat menyingkat Waktu Anda dalam membayar pajak. Tidak perlu pergi sendiri ke kantor SAMSAT, cukup unduh, buat akun, lalu lakukan pembayaran kendaraan bermotor.

Pembuatan akun di SIGNAL hanya membutuhkan e-KTP, data-data peribadi, email, nomor handphone, dan kata sandi. Proses verifikasi menggunakan biometric wajah sehingga Anda harus melakukan swafoto. Jika registrasi berhasil, segera lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang sudah dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Bagi Anda yang masih pemula dan belum tahu cara bayar pajak motor online, berikut tata cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

1. Setelah unduh dan buat akun, silahkan masuk Kembali ke aplikasi SIGNAL. Pilih jenis kendaraan yang akan disahkan atau dibayar pajaknya. Klik "lanjut".

2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul di layar handphone Anda.

3. Anda bisa memilih tombol "kirim dokumen TBPKP" bila menginginkan dokumen notice pajak dikirim ke rumah Anda. Masukkan alama pengiriman lengkap. Proses pengiriman dokumen TBPKP dapat dipantau melalui layanan "Tracking Pos" dari Pos Indonesia di Aplikasi.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah

4. Selanjutnya setelah total nilai pembayaran muncul di ponsel, klik "Pilih cara pembayaran".

5. Akan muncul kode pembayaran, pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, atau dompet digital tertentu yang sudah bekerjasama dengan SIGNAL.

6. Kode bayar, nominal nilai pajak, dan cara pembayaran akan muncul.

7. Selesaikan pembayaran dengan transfer nominal uang sesuai nilai pajak tertera. Kode bayar akan kadaluwarsa jika dalam dua jam dari proses pendaftaran belum dibayarkan.

Cara Buat Akun SIGNAL

Bagi Anda yang masih awam atau belum pernah membuat akun SIGNAL mungkin masih bingung. Berikut panduan mendaftar ke aplikasi SIGNAL.

1. Download apliasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan klik "Daftar di sini" untuk mulai membuat akun.

3. Isi data formular yang tersedia seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP dan kata sandi.

4. Unggah foto KTP Anda, verifikasi biometric wajah dengan swafoto.

5. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan SIGNAL melalui SMS.

6. Ketika registrasi berhasil, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang sudah didaftarkan.

7. Akun yang sudah terverifikasi bisa langsung digunakan untuk mendaftarkan kendaraan milik Anda. Setelah kendaraan didaftarkan, Anda bisa membayar pajak secara online sesuai tata cara yang disebutkan di sub bab sebelumnya.

Tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor ke SIGNAL

Agar bisa bayar pajak motor secara online, Anda harus mendaftarkan kendaraan bermotor Anda terlebih dahulu. Berikut tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor Anda.

  1. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
  2. Pilih menu "Tambah data kendaraan bermotor".
  3. Pilih jenis kendaraan 'Milik Sendiri"
  4. Anda akan diminta memasukkan nomor pelat atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Masukkan nomor pelat dengan benar.
  5. Sesudah itu masukkan 5 digit nomor rangka.
  6. Centang pernyataan kebenaran data "Klik lanjut".
  7. Ketika kendaraan berhasil mendaftarkan kendaraan, Anda bisa melihat notifikasi pemberitahuan bahwa Anda berhasil.

Anda juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Tidak hanya kendaraan milik sendiri, tetapi juga milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bayar pajak motor sekarang nggak ribet lagi! Cukup lewat HP, kamu bisa lunasi kewajiban tahunan dengan cepat dan aman. Yuk, manfaatkan layanan digital ini supaya urusan pajak motor jadi lebih simpel tanpa harus ke Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI