6. Ketika registrasi berhasil, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang sudah didaftarkan.
7. Akun yang sudah terverifikasi bisa langsung digunakan untuk mendaftarkan kendaraan milik Anda. Setelah kendaraan didaftarkan, Anda bisa membayar pajak secara online sesuai tata cara yang disebutkan di sub bab sebelumnya.
Tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor ke SIGNAL
Agar bisa bayar pajak motor secara online, Anda harus mendaftarkan kendaraan bermotor Anda terlebih dahulu. Berikut tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor Anda.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
- Pilih menu "Tambah data kendaraan bermotor".
- Pilih jenis kendaraan 'Milik Sendiri"
- Anda akan diminta memasukkan nomor pelat atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Masukkan nomor pelat dengan benar.
- Sesudah itu masukkan 5 digit nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data "Klik lanjut".
- Ketika kendaraan berhasil mendaftarkan kendaraan, Anda bisa melihat notifikasi pemberitahuan bahwa Anda berhasil.
Anda juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Tidak hanya kendaraan milik sendiri, tetapi juga milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bayar pajak motor sekarang nggak ribet lagi! Cukup lewat HP, kamu bisa lunasi kewajiban tahunan dengan cepat dan aman. Yuk, manfaatkan layanan digital ini supaya urusan pajak motor jadi lebih simpel tanpa harus ke Samsat.