Suara.com - Bayar pajak motor kini nggak perlu lagi antre di kantor Samsat. Di tahun 2025, kamu bisa menyelesaikan kewajiban ini langsung dari rumah, cukup lewat HP! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja. Buat kamu yang sibuk, ini adalah solusi paling praktis biar motor tetap legal di jalan dan bebas tilang.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Melalui SIGNAL, Anda akan mendapatkan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak dapat menyingkat Waktu Anda dalam membayar pajak. Tidak perlu pergi sendiri ke kantor SAMSAT, cukup unduh, buat akun, lalu lakukan pembayaran kendaraan bermotor.
Pembuatan akun di SIGNAL hanya membutuhkan e-KTP, data-data peribadi, email, nomor handphone, dan kata sandi. Proses verifikasi menggunakan biometric wajah sehingga Anda harus melakukan swafoto. Jika registrasi berhasil, segera lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang sudah dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar.
Bagi Anda yang masih pemula dan belum tahu cara bayar pajak motor online, berikut tata cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.
1. Setelah unduh dan buat akun, silahkan masuk Kembali ke aplikasi SIGNAL. Pilih jenis kendaraan yang akan disahkan atau dibayar pajaknya. Klik "lanjut".
2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul di layar handphone Anda.
3. Anda bisa memilih tombol "kirim dokumen TBPKP" bila menginginkan dokumen notice pajak dikirim ke rumah Anda. Masukkan alama pengiriman lengkap. Proses pengiriman dokumen TBPKP dapat dipantau melalui layanan "Tracking Pos" dari Pos Indonesia di Aplikasi.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah
4. Selanjutnya setelah total nilai pembayaran muncul di ponsel, klik "Pilih cara pembayaran".