Suara.com - Kabar baik buat kamu pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak! Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Program ini jadi kesempatan emas buat menghapuskan denda pajak, biaya balik nama, bahkan bea administrasi tertentu.
Tapi ingat, program pemutihan ini ada batas waktunya. Jangan sampai kelewatan, ya—karena setelah masa berlaku habis, kamu harus bayar denda seperti biasa.
Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadwal pelaksanaan dan batas Waktu pemutihan PKB berbeda di tiap daerah, tetapi rata-rata berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan PKB merupakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah masing-masing, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan lain sebagainya. Beberapa daerah sudah melaksakan program ini di tahun 2024, tetapi ada juga daerah yang baru melaksanakannya di awal tahun 2025.
Adapun pemutihan PKB diberlakukan untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemutihan PKB ini diberlakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program pemutihan PKB berlaku juga untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini diumumkan juga oleh Samsat melalui media social Instagram resmi mereka, yakni samsatdigital. Wajib pajak dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini dan dating ke kantor samsat pada jam operasional sesuai jadwal. Bisa juga bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL.
Bagi Anda yang akan membayar langsung ke kantor Samsat setempat dapat membawa dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai dengan yang tertera di STNK beserta fotokopi.
- Surat kuasa jika pemutihan dilakukan oleh pihak lain.
Wajib pajak nantinya hanya perlu bayar tagihan untuk tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Adapun jam operasional pelayanan bayar pajak di Samsat dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib, dan juga hari Sabtu, pukul 08.00-11.00 Wib.
Berikut jadwal dan batas Waktu pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
1. Pemutihan PKB Banten
Pemutihan PKB Banten dibuka mulai tanggal 10 April 2025, batas Waktu pembayaran pada 30 Juni 2025. Warga banten berhak mendapatkan layanan penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar tagihan pokok pajak tahun 2025.
2. Pemutihan PKB Jawa Tengah
Anda bisa bayar pajak dan ikut program pemutihan melalui aplikasi SIGNAL mulai tanggal 8 April 2025, batas Waktu pemutihan PKB Jawa Tengah adalah 30 Juni 2025. Warga Jawa Tengah akan mendapatkan layanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
3. Pemutihan PKB Jawa Barat
Warga Jawa Barat mendapatkan pelayanan peghapusan semua denda dan tunggakan pokok, hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni tahun 2025. Program pemutihan PKB di Jawa Barat dimulai pada 20 maret dan batas Waktu pemutihan di Jawa Barat adalah 6 Juni 2025.
4. Pemutihan PKB DKI Jakarta
Batas Waktu pemutihan PKB DKI Jakarta adalah 31 Desember 2025. Program yang sudah selesai dilaksanakan di Jakarta ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dimulai dari tanggal 2 Desember 2024.
5. Pemutihan PKB Sumatera Barat
Satu lagi provinsi yang sudah melaksanakan program pemutihan PKB, yakni Sumatera Barat. Program ini berakhir pada 31 Desember 2024 dan mungkin akan dilaksanakan lagi di tahun 2025, tetapi mohon tunggu pengumuman resminya. Warga Sumatera Barat memeroleh diskon pajak pokok PKB sebelum dan sesudah jatuh tempo, bebas pajak progresif dan juga dibebaskan dari denda PKB.
6. Pemutihan PKB Provinsi Lampung
Batas Waktu pemutihan PKB di Provinsi Lampung adalah tanggal 16 Desember 2024. Masyarakat dapat menikmati layanan bebas pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama. Masyarakat juga mendapatkan diskon tunggakan pajak, serta bebas denda pajak.
Demikian itu informasi batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Update terus informasi pemutihan melalui akun Instagram @samsatdigital.
Kontributor : Mutaya Saroh