Batas Waktu pemutihan PKB di Provinsi Lampung adalah tanggal 16 Desember 2024. Masyarakat dapat menikmati layanan bebas pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama. Masyarakat juga mendapatkan diskon tunggakan pajak, serta bebas denda pajak.
Demikian itu informasi batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Update terus informasi pemutihan melalui akun Instagram @samsatdigital.
Kontributor : Mutaya Saroh