Suara.com - Kasus yang menimpa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan tanpa izin semakin ramai dibahas publik belakangan ini. Kendati sudah meminta maaf dan mengaku bersalah, publik tetap menyoroti tindakan Lucky Hakim karena dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pun turut buka suara perihal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Lucky Hakim merasa kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti retreat, terutama ketika memasuki sesi penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi seorang kepala daerah.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.
Ia juga mengatakan bahwa sebetulnya Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan bagaimana mekanisme liburan ke luar negeri bagi kepala daerah saat retreat di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," kata Bima.
Maka dari itu, viralnya masalah yang dialami oleh Lucky Hakim mengundang perhatian publik, terutama perihal sanksi yang akan didapatkan.
Lantas, apa sanksi kepala daerah yang liburan tanpa izin?
Ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019 disebutkan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Baca Juga: Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
Sehingga, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilakukan demi kepentingan dinas atau negara, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.
Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.
Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Aturan tersebut juga dijelaskan oleh Bima Arya yang menyebut bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan