Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB
Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin
Bupati Indramayu, Lucky Hakim (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.

Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.

Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Aturan tersebut juga dijelaskan oleh Bima Arya yang menyebut bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI