Suara.com - Sosok dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama tengah menjadi sorotan publik. Tepatnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Aksi bejat itu dilakukan Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus menawarkan crossmatch darah. Korban sendiri sedang menjaga ayahnya di ICU dan membutuhkan darah untuk operasi.
Kasus tersebut menuai amarah banyak pihak hingga sosok Priguna Anugerah Pratama menjadi bulan-bulanan publik. Segala informasi tentang dokter residen ini dikulik, termasuk profilnya. Berikut rangkumannya.
Profil Priguna Anugerah Pratama
![Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung saat berada di Polda Jabar. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/10/66654-priguna-anugerah-pratama.jpg)
Priguna Anugerah Pratama lahir pada 14 Juli 1994 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau saat ini usianya 31 tahun. Ia diketahui berhasil menyelesaikan program sarjana kedokteran di salah satu universitas yang ada di Bandung.
Ia kemudian ingin melanjutkan karier di bidang anestesiologi. Priguna pun terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebagai bagian dari PPDS, ia menjalani praktik klinik di RSHS Bandung. Priguna juga dikabarkan sudah menikah, namun tak diketahui soal momongannya. Kariernya sebagai pun dokter nyatanya harus terhenti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jabar menyebur Priguna memperkosa korban berinisial FH (21) dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan pembius melalui selang infus. Hal ini terjadi pada Maret 2025.
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan Priguna menyuntikkan cairan melalui infus setelah sebelumnya menusukkan jarum ke tangan korban kurang lebih 15 kali. Korban lantas merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya (kemaluan) yang terkena air,” ujar Hendra.
Priguna sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Priguna juga telah diberhentikan dari program PPDS dan dikeluarkan oleh Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. Dengan begitu, dirinya tidak bisa lagi menjadi dokter setelah bebas dari penjara.
Priguna Punya Kelainan Seksual dan Sempat Mencoba Bunuh Diri

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkap adanya indikasi kelainan perilaku seksual dari Priguna. Kondisi ini diketahui berdasarkan pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan seksual. Itu diakui sendiri oleh tersangka," ujar Surawan, Kamis (10/4/2025).
Priguna, disebut Surawan, mengakui memiliki fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, tim penyidik masih akan mendalami pengakuan itu melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Kita akan perkuat (pengakuan soal kelainan seksual tersebut) dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," kata Surawan.
Tak cukup sampai disitu, Surawan juga mengatakan saat akan ditangkap, Priguna sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya. Ia pun kerap dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan oleh polisi.
“Pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi,” beber Surawan.
Kronologi Kejadian
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/27/24016-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
Sempat beredar di media sosial bagaimana kronologi pembiusan dan dugaan pemerkosaan oleh residen PPDS Unpad. Awalnya, korban sedang menjaga ayahnya di ruangan ICU dan membutuhkan darah saat tengah malam untuk operasi.
Pelaku pun datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah. Lalu, korban dibawa ke lantai 7 yang merupakan bangunan baru dan ia diminta untuk mengganti baju.
Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur crossmatch darah hanya mengikuti arahan dari dokter anestesi tersebut. Kemudian, pelaku memberikan midazolam atau obat penenang (bius) kepada korban.
Dalam keadaan tak sadar, korban diduga mendapat perilaku tidak senonoh, yakni pemerkosaan. Selang beberapa jam, korban tersadar dan keluar ruangan dengan kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB.
Keadaan korban itu terekam CCTV yang juga merekam pelaku sempat mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri. Ketika berjalan keluar, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
Korban lantas meminta visum ke Spesialis Obgyn (SpOG) dan baru diketahui ada bekas sperma. Kasus tersebut baru muncul ke publik satu bulan setelah kejadian dan tak sedikit dari warganet yang merasa sangat marah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti