Ia mengaku baru mengetahui adanya surat edaran tersebut saat dirinya berada di Jepang.
“Tentang surat edaran malah saya baru tahu setelah kemarin saya di Jepang katanya ada surat edaran gak boleh pergi hari Lebaran,” kata Lucky Hakim dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Meski pergi liburan bersama keluarganya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa ia masih menjalankan tugasnya pada saat hari Lebaran.
“Tapi memang hari Lebaran saya masih di sini masih patroli, besoknya juga masih,” ujarnya.
Buntut melanggar aturan soal izin berlibur ke luar negeri itu, Lucky Hakim terancam mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi maksimal yang diterima Lucky Hakim bisa diberhentikan atau dinonaktifkan selam 3 bulan sebagai Bupati Indramayu.