Menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan atau terpisah, tanpa ada keharusan untuk berurutan.
Namun, melakukan secara berurutan di awal Syawal (misalnya mulai tanggal 2 Syawal) dianggap lebih utama karena menunjukkan semangat dalam beribadah.
Tidak ada dalil yang mewajibkan puasa ini harus berurutan, sehingga fleksibilitas ini memudahkan umat Islam untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Catatan Penting
Puasa Syawal sebaiknya dimulai setelah Hari Raya Idulfitri (1 Syawal), karena puasa pada tanggal 1 Syawal hukumnya haram.
Jika seseorang tidak bisa melaksanakan puasa Syawal karena uzur syar’i (misalnya sakit, haid, atau nifas), maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya.
Jadi, puasa Syawal boleh dilakukan secara tidak berurutan, selama masih dalam bulan Syawal dan totalnya enam hari.
Tata Cara Puasa Syawal
- Dilakukan selama 6 hari di bulan Syawal, dimulai paling cepat tanggal 2 Syawal (karena 1 Syawal adalah Hari Raya Idulfitri, hari di mana puasa dilarang).
- Boleh dilakukan berurutan (misalnya tanggal 2-7 Syawal) atau tidak berurutan (misalnya tanggal 2, 5, 10, dll.), asalkan masih dalam bulan Syawal.