Suara.com - Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan di bulan Syawal dalam kalender Hijriah. Puasa ini totalnya enam hari dan tidak harus dilakukan berurutan. Bisa dilakukan secara terpisah selama masih dalam bulan Syawal.
Puasa Syawal memberi kesempatan bagi umat Muslim untuk mendapatkan pahala yang setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.
Hal ini karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat, puasa Ramadan (30 hari) setara dengan 300 hari, ditambah puasa Syawal (6 hari) setara dengan 60 hari, sehingga totalnya mendekati 360 hari (setahun).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, puasa ini boleh dilakukan secara berurutan (misalnya tanggal 2-7 Syawal) atau tidak berurutan (misalnya tanggal 2, 5, 10, dll), sesuai kemampuan masing-masing individu.
Jadi, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dan meraih keutamaan besar.
Hukum puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)
Mengenai apakah puasa Syawal harus dilakukan secara berurutan (berturut-turut) atau boleh tidak berurutan, para ulama sepakat bahwa puasa Syawal tidak wajib dilakukan secara berurutan.
Artinya, seseorang boleh melaksanakan puasa enam hari tersebut secara terpisah selama masih dalam bulan Syawal. Misalnya, bisa dilakukan pada tanggal 2, 5, 10, 15, 20, dan 25 Syawal, asalkan totalnya enam hari.
Pendapat Ulama