Fenomena harga tiket Medan–Batam yang nyaris menyentuh Rp18 juta ini membuka mata publik bahwa industri penerbangan nasional masih menghadapi tantangan serius dalam aspek transparansi harga dan perlindungan hak konsumen.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat pasca pandemi, harga tiket yang tidak rasional bisa menjadi penghambat besar.
Pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kabar gembira bagi para pemudik: harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diturunkan sebesar 13 hingga 14 persen selama masa libur Lebaran 2025.
Penurunan tarif ini berlaku selama 15 hari, tepatnya untuk penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.