Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Keduanya kembali membahas soal Lucky yang liburan ke Jepang di momen Lebaran tanpa izin.
Dedi Mulyadi sempat menegur Lucky Hakim yang kedapatan pelesiran ke Jepang. Seharusnya, Lucky meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.
Pada Rabu (9/4/2025), Dedi bertemu dengan Lucky dalam acara halalbihalal. Di depan kamera, orang nomor satu di Jawa Barat itu menyentil Lucky.
Politikus sekaligus aktor tersebut lantas kembali menyampaikan permintaan masyarakat. Ia mengaku telah melakukan kesalahan.
"Saya minta maaf kepada masyarakat khususnya warga Indramayu. Minta maaf atas kesalahan dan kekhilafan saya pergi di saat Lebaran tanpa izin," ujarnya dikutip dari postingan TikTok @deimulyadiofficial.
"Saya sudah minta maaf kepada Pak Gubernur, karena seharusnya saya di bawah binaan gubernur, saya harusnya mohon izin baru pergi," sambungnya.
Selain minta maaf kepada gubernur, Lucky Hakim juga mengaku sudah melakukan klarifikasi ke kantor Kemendagri buntut pelesirannya.
"Saya sudah datang untuk melakukan klarifikasi di Kemendagri," kata dia.
Dia juga mengaku siap menanggung segala sanksi ataupun risiko yang kemungkinan didapat karena menyadari kekeliruannya liburan tanpa izin.
Baca Juga: Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat
"Izin Pak Gubernur, apapun nanti risiko dari perbuatan salah saya. Saya siap melaksanakan, saya siap menerima konsekuensinya," pungkasnya.
Mendengar hal itu Dedi Mulyadi angkat bicara. Kebetulan saat itu, ia juga bersama Wali Kota Depok Supian Suri yang juga ditegur lantaran membolehkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik.
Dedi Mulyadi mengapresiasi kesadaran diri Lucky dan Supian yang meminta maaf secara terbuka ke publik usai melakukan kesalahan.
"Ini pemimpin-pemimpin yang gentle, berani berbuat berani bertanggung jawab. Kau yang mengawali dan mengakhiri," ucapnya sambil tersenyum.
Lucky Hakim Bakal Disanksi?

Lucky Hakim mengakui kepergiannya Jepang untuk memenuhi permintaan anak-anak yang ingin liburan. Kendati sudah meminta maaf, Lucky belum aman dari sanksi.
Wamendagri Bima Arya menerangkan perihal aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dlama Negeri.
Apabila melanggar, dikenai hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat 2 dalam UU tersebut.
Kekayaan Lucky Hakim
![Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/22257-lucky-hakim.jpg)
Kemendagri juga mengusut sumber dana yang digunakan Lucky Hakim dan keluarga untuk liburan ke Jepang. Hal dilakukan untuk menelesuri apakah sang pejabat menggunaan dana APBD atau tidak.
Di sisi lain, Lucky Hakim sudah melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diperoleh informasi jika kekayaan dari Lucky Hakim mencapai Rp10,7 miliar usai dikurangi dari utang yang menjadi bebannya. Utangnya sebesar Rp5,3 miliar.
Kepemilikan tanah dan bangunan Lucky Hakim setara dengan angka Rp13,7 miliar. Sedangkan kepemilikan kendaraan setara dengan Rp585 juta,
Pemain sinetron "Mutiara Hati" itu juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp433,5 juta, surat berhargaa setara Rp100 juta, kas dan setara kas senilai Rp675 juta, dan harta lainnya senilai Rp600 juta.