Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
Lucky Hakim dan Dedi Mulyadi. [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendengar hal itu Dedi Mulyadi angkat bicara. Kebetulan saat itu, ia juga bersama Wali Kota Depok Supian Suri yang juga ditegur lantaran membolehkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik.

Dedi Mulyadi mengapresiasi kesadaran diri Lucky dan Supian yang meminta maaf secara terbuka ke publik usai melakukan kesalahan.

"Ini pemimpin-pemimpin yang gentle, berani berbuat berani bertanggung jawab. Kau yang mengawali dan mengakhiri," ucapnya sambil tersenyum.

Lucky Hakim Bakal Disanksi?

Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Lucky Hakim mengakui kepergiannya Jepang untuk memenuhi permintaan anak-anak yang ingin liburan. Kendati sudah meminta maaf, Lucky belum aman dari sanksi.

Wamendagri Bima Arya menerangkan perihal aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dlama Negeri.

Apabila melanggar, dikenai hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat 2 dalam UU tersebut.

Kekayaan Lucky Hakim

Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Kemendagri juga mengusut sumber dana yang digunakan Lucky Hakim dan keluarga untuk liburan ke Jepang. Hal dilakukan untuk menelesuri apakah sang pejabat menggunaan dana APBD atau tidak.

Baca Juga: Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat

Di sisi lain, Lucky Hakim sudah melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI