Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan

Rabu, 09 April 2025 | 14:34 WIB
Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan
Dokter Tirta (Instagram/@dr.tirta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Tirta Mandira Hudhi menanggapi kabar terkait dua residen anestesi yang diduga membius dan merudapaksa penunggu pasien rumah sakit yang ada di Bandung.

Melalui akun X-nya, Dokter Tirta menyebut insiden ini sebagai kisah yang paling memalukan di sepanjang sejarah Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulis Dokter Tirta melalui akun X-nya @tirta_cipeng, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Dokter Tirta menyebut kabar ini dapat menghancurkan kepercayaan publik, terutama para pasien terhadap seluruh dokter anestesi yang ada di Tanah Air.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia," terang Dokter Tirta.

Lebih lanjut, lulusan S1 Fakultas Kedokteran UGM ini berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan berharap adanya investigasi mendalam terkait masalah ini.

Tangkap layar cuitan Dokter Tirta soal dugaan dua residen anestesi rudapaksa penunggu pasien(X/tirtacipeng)
Tangkap layar cuitan Dokter Tirta soal dugaan dua residen anestesi rudapaksa penunggu pasien(X/tirtacipeng)

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," tandasnya.

Unggahan Dokter Tirta ini sontak viral. Ribuan suka dan ratusan komentar dari warganet terpantau telah membanjiri unggahan ini.

"Duh duh bikin malu dua univ terbaik di Bandun saja. Kuliah susah-susah, malah jadi orang tolol," komentar warganet.

Baca Juga: Kronologi dan Modus Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS

"Sumpah benar jadi trust issue. Kalau pas jadi pasien bagaimana? Apalagi semisal pasien masih muda gadis begitu. Please ini benar-benar harus dihukum berat," imbuh warganet.

"Buat malu sumpah! Segapung goblo*. Mau jadi residen susah banget, sudah residen kelakuan begini, mending dikebiri saja di sel," timpal warganet.

"Kejadian begini bikin orang malas periksa di Indonesia. Mengerikan. Mana kasus sebelumnya hukuman ringan. Pantas enggak bikin efek jera ke yang lain," komentar yang lain.

Kronologi peristiwa kekerasan seksual

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan dua dokter residen anestesi terhadap penunggu pasien di rumah sakit.

Dua dokter residen anestesi itu diduga membius dan merudapaksa salah seorang anak pasien. Kabar ini terungkap dalam unggahan akun X @txtdarijasputih.

"Assalamualaikum, Dok. Izin saya mendapatkan informasi bahwa da 2 residen anestesi PPDS FK (sensor) melakukan pemerko*aan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius," isi pesan dalam tangkap layar yang diunggah akun X @txtdarijasputih.

Akun X ini turut mengunggah informasi mengenai kronologi pembiusan dan rudapaksa yang diduga dilakukan dua dokter residen anestesi terhadap penunggu pasien.

Disebutkan korban saat itu tengah menjaga ayahnya di ruang ICU. Ayah dari korban ini membutuhkan darah saat tengah malam karena hendak melangsungkan operasi.

Pelaku datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah. Korban dibawa ke lantai 7 dan diminta untuk mengganti baju.

Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur crossmatch darah hanya mengikuti arahan dari dokter anestesi tersebut. Pelaku lantas memberikan obat penenang/bius ke korban.

Dalam keadaan tak sadar, korban diduga mendapat perilaku tidak senonoh. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan keluar ruangan dengan kondisi sempoyongan.

Keadaan korban itu terekam CCTV yang juga merekam pelaku sempat mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri.

Ketika berjalan keluar, korban diketahui merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Korban lantas meminta visum ke SpOG dan baru diketahui ada bekas sperma.

Terkait kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah angkat bicara. Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman seumur hidup untuk profesi pelaku.

Kemenkes melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS. Selanjutnya, Kemenkes juga menanti tindakan hukuman dari pihak kampus.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya di Jakarta seperti dikutip Antara.

"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI