Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 09 April 2025 | 14:25 WIB
Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan setelah kedapatan jalan-jalan ke Jepang tanpa izin atasan. Wamendagri Bima Arya pun meminta Lucky untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kemendagri begitu ia tiba di Indramayu. Tak pelak, kejadian itu membuat aturan jalan-jalan ke luar negeri buat pejabat pun dipertanyakan.

Dalam keterangan yang sama, Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi jalan-jalan ke Jepang. Menurutnya, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum mereka melakukn perjalanan ke luar negeri.

Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat

Ditegaskan bahwa aturan terkait dengan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Bima Arya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan itu memiliki konsekuensi yang serius. Dijelaskan jika sanksi telah termaktub dalam Pasal 77 ayat (2). Di mana yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara, dalam pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sanksi Pejabat Langgar Aturan Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Sanksi yang diberikan kepada yang melanggar larangan tersebut bisa berupa teguran tertulis dari Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Lalu teguran tertulis oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Kemdagri menegaskan jika kepatuhan terhadap aturan ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan terarah dan memiliki tujuan yang jelas.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri

Lebih lengkap, aturan jalan-jalan ke luar negeri buat pejabat bisa diakses melalui link https://www.setneg.go.id/baca/index/perjalanan_dinas_luar_negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI