Suara.com - Dua dokter residen anestesi diduga membius dan memerkosa anak perempuan pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial hingga memicu sorotan tajam publik.
Terduga pelaku disebut-sebut merupakan mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad). Dalam aksinya, pelalu memakai modus tes crossmatch darah.
Hal itu dilakukan karena ayah korban membutuhkan darah. Korban yang tidak mengetahui prosedur crossmatch langsung mengikuti arahan pelaku. Begitu sadar dari obat bius, korban mulai menyadari dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.
Apa itu tes crossmatch?

Tes crossmatch atau pencocokan silang merupakan serangkaian tes yang dilakukan sebelum seseorang membutuhkan transfusi darah. Laboratorium transfusi pun akan memeriksa antibodi golongan darah.
Tujuan tes crossmatch untuk menentukan golongan darah orang tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan antibodi sel darah merah yang ada di dalam darahnya. Setelah itu, hasilnya akan dicocokkan dengan darah donor.
Sel darah merah biasanya mengandung protein atau karbohidrat. Struktur-struktur ini memiliki sejumlah fungsi, seperti menentukan bentuk sel atau mengangkut zat kimia ke dalam atau keluar sel darah merah tersebut.
Selain itu, struktur kimia itu juga menentukan golongan darah seseorang. Ada lebih dari 200 golongan darah yang diketahui. Adapun yang paling penting di antaranya ABO dan RhD. Namun, jenis yang lainnya juga penting.
Apabila seseorang terpapar golongan darah yang berbeda, maka sistem imun bisa merespon dengan memproduksi antibodi golongan darah. Hal ini sama dengan cara produksi antibodi terhadap virus dan bakteri.
Baca Juga: Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi
Jika transfusi diperlukan, laboratorium memang perlu menyediakan stok darah yang cocok. Darah yang dipilih untuk transfusi biasanya tidak mempunyai golongan darah yang antibodinya dimiliki pasien tersebut.
Crossmatch dinyatakan sebagai tes akhir untuk mengurangi kemungkinan reaksi transfusi. Ini dapat dilakukan menggunakan tes laboratorium atau program komputer dengan hasil golongan darah dan antibodi.
Kronologi kejadian yang viral

Sempat beredar kronologi pembiusan dan dugaan pemerkosaan oleh residen PPDS Unpad. Awalnya, korban sedang menjaga ayahnya di ruangan ICU dan membutuhkan darah saat tengah malam untuk operasi.
Pelaku pun datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah. Lalu, korban dibawa ke lantai 7 yang merupakan bangunan baru dan ia diminta untuk mengganti baju.
Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur crossmatch darah hanya mengikuti arahan dari dokter anestesi tersebut. Kemudian, pelaku memberikan midazolam atau obat penenang (bius) kepada korban.
Dalam keadaan tak sadar, korban diduga mendapat perilaku tidak senonoh, yakni pemerkosaan. Selang beberapa jam, korban tersadar dan keluar ruangan dengan kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB.
Keadaan korban itu terekam CCTV yang juga merekam pelaku sempat mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri. Ketika berjalan keluar, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
Korban lantas meminta visum ke SpOG dan baru diketahui ada bekas sperma.
Kementerian Kesehatan beri sanksi seumur hidup

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta PPDS Universitas Padjajaran. Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman seumur hidup untuk profesi pelaku.
Kemenkes melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS. Selanjutnya, Kemenkes juga menanti tindakan hukuman dari pihak Fakultas Kedokteran Unpad.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (9/4/2025).
"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tandasnya.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan kasus tersebut. Ia tidak menjelaskan detailnya, namun pelaku disebut sudah ditangkap. Bukti berupa obat bius dan kondom berisi sperma pelaku juga berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Sudah, sudah kita tangkap, pelaku sudah kita tangkap sebelum Lebaran. Iya sudah ditemukan, semua alat-alat sudah diuji dan melalui pembuktian yang lengkap, detailnya menunggu kita rilis ya," ucap Surawan, dikutip Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS Bandung ambil langkah tegas
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/13/11708-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
Di sisi lain, pihak Unpad dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung disebut sudah menerima laporan terkait sejak Maret 2025.
Mereka memastikan mengecam segala kekerasan seksual di dalam pelayanan kesehatan maupun akademik. RSHS juga akan mendampingi korban dalam proses pelaporan yang saat ini sedang diusut oleh Polda Jabar.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," tulis pihak Unpad dalam keterangan resmi mereka pada Rabu (9/4/2025).
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," berikut keterangan tertulis yang dikonfirmasi Direktur Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, Rabu (9/4/2025).
RSHS juga berjanji akan melindungi privasi korban serta keluarganya. Sementara untuk pelaku, sudah dilakukan penindakan tegas oleh pihak Unpad. Kampus memutuskan untuk memberhentikannya dari PPDS.
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar RSHS.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti