Kemenkes melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS. Selanjutnya, Kemenkes juga menanti tindakan hukuman dari pihak Fakultas Kedokteran Unpad.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (9/4/2025).
"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tandasnya.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan kasus tersebut. Ia tidak menjelaskan detailnya, namun pelaku disebut sudah ditangkap. Bukti berupa obat bius dan kondom berisi sperma pelaku juga berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Sudah, sudah kita tangkap, pelaku sudah kita tangkap sebelum Lebaran. Iya sudah ditemukan, semua alat-alat sudah diuji dan melalui pembuktian yang lengkap, detailnya menunggu kita rilis ya," ucap Surawan, dikutip Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS Bandung ambil langkah tegas
![Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/13/11708-ilustrasi-pelecehan-seksual-pemerkosaan-kekerasan-seksual.jpg)
Di sisi lain, pihak Unpad dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung disebut sudah menerima laporan terkait sejak Maret 2025.
Mereka memastikan mengecam segala kekerasan seksual di dalam pelayanan kesehatan maupun akademik. RSHS juga akan mendampingi korban dalam proses pelaporan yang saat ini sedang diusut oleh Polda Jabar.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," tulis pihak Unpad dalam keterangan resmi mereka pada Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," berikut keterangan tertulis yang dikonfirmasi Direktur Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, Rabu (9/4/2025).