Crossmatch dinyatakan sebagai tes akhir untuk mengurangi kemungkinan reaksi transfusi. Ini dapat dilakukan menggunakan tes laboratorium atau program komputer dengan hasil golongan darah dan antibodi.
Kronologi kejadian yang viral

Sempat beredar kronologi pembiusan dan dugaan pemerkosaan oleh residen PPDS Unpad. Awalnya, korban sedang menjaga ayahnya di ruangan ICU dan membutuhkan darah saat tengah malam untuk operasi.
Pelaku pun datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah. Lalu, korban dibawa ke lantai 7 yang merupakan bangunan baru dan ia diminta untuk mengganti baju.
Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur crossmatch darah hanya mengikuti arahan dari dokter anestesi tersebut. Kemudian, pelaku memberikan midazolam atau obat penenang (bius) kepada korban.
Dalam keadaan tak sadar, korban diduga mendapat perilaku tidak senonoh, yakni pemerkosaan. Selang beberapa jam, korban tersadar dan keluar ruangan dengan kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB.
Keadaan korban itu terekam CCTV yang juga merekam pelaku sempat mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri. Ketika berjalan keluar, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
Korban lantas meminta visum ke SpOG dan baru diketahui ada bekas sperma.
Kementerian Kesehatan beri sanksi seumur hidup
Baca Juga: Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta PPDS Universitas Padjajaran. Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman seumur hidup untuk profesi pelaku.