Dalam Islam, donor ASI tidak dilarang, asalkan memahami hubungan saudara sepersusuan yang ditimbulkan. Dikutip Bincang Muslimah, dalam Surah Al Baqarah ayat 33 Allah disinggung mengenai ibu susu.
Artinya: Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat tersebut sejatinya membahas kebolehan seorang ibu mengangkat ibu susu terhadap anaknya.