Setelah somasi tak ditanggapi, Ari Bias membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias. Agnez diwajibkan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara, Agnez Mo dalam pembelaannya di berbagai media menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan ia sebagai penyanyi. Atas putusan tersebut, Agnez mengajukan kasasi.
Ariel NOAH cs Uji Materi Hak Cipta

Sebanyak 29 musisi Indonesia termasuk Ariel NOAH menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi UU Hak Cipta ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada 7 Maret 2025 lalu.
Pada dokumen mereka mereka mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai bermasalah. Atara lain Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87, dan Pasal 114.
Para musisi ini menilai ada sejumlah aturan dalam UU Hak Cipta yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Ariel NOAH Blak-blakan Soal Hubungannya dengan BCL Dulu: Waktunya Nggak Pernah Tepat