Suara.com - Pemerintah Provinsi Indonesia menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya peningkatan membayar kewajiban pajak masyarakat. Tak hanya pemutihan pajak, ada pula berbagai insentif lain seperti penghapusan denda, diskon pajak, sampai penggratisan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Program pemutihan ini bertujuan ntuk memberikan keringanan dan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun begitu, program ini tidak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki jadwal dan kebijakannya masing-masing.
Ada sepuluh provinsi yang menggelar pemutihan pajak di bulan April 2025. Di antaranya provinsi Jawa Timur belum termasuk provinsi yang menerapkan kebijakan serupa. Berikut data provinsi yang menggelar jadwal pemutihan pajak kendaraan di bulan April 2025.
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan kendaraan mulai 20 Maret-30 Juni 2025. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa Batasan jumlah tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Pemprov Jawa Barat juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
2. Jawa Tengah
Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025, dimulai pada 8 April sampai 30 Juni 2025. Sama dengan kebijakan yang diterapkan Jawa Barat, pemilik kendaraan di Jawa Tengah hanya perlu bayar pajak di tahun berjalan. Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti biasa.
3. Banten
Baca Juga: Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
Provinsi Banten melaksanakan program pemutihan untuk bayar tunggakan pajak kendaraan mulai Rp10 April 2025 - 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilkaksanakan sberdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program pemutihan tidak berlaku untuk mutase keluar provinsi banten.
4. Aceh
Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan untuk PKB, denda PKB, dan juga PKB mati di atas dua tahun terakhir. Program tersebut berakhir pada 15 Januari 2025. Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri merupakan pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
5. Riau
Provinsi Riau sudah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada 5 April 2025. Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapuskan, tetapi tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan system diskon, dimulai pada Januari-Juni 024. Diskon yang diberikan untuk PKB sebesar Rp13,94 persen sedangkan BBNKB diskon hinggu Rp39,75 persen.
7. Kalimantan Selatan
Kebijakan pemutihan kendaraan di Kalimantan Selatan berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan BBNKB digratiskan.
8. Bali
Provinsi Bali memberikan diskon untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 14,35 persen dan diskon 12,15 persen secara terbatas. Diskon 14,35 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc. Sedangkan diskon 12,15 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.
Bali juga menerapkan diskon sebesar 39,76 persen. Diskon ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan social keagamaan, kendaraan lembaga sosial, kendaraan pemerintahan.
9. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Diskon PKB diberikan sebesar 9,5 persen dan diskon BBNKB sebesar 9,5 persen.
10. Kalimantan Utara
Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diberlakukan sampai 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya hanya harus bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Demikian itu jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025. Provinsi Jawa Timur belum termasuk yang mengeluarkan kebijakan yang sama, sehingga mungkin harus menunggu. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh