Bali juga menerapkan diskon sebesar 39,76 persen. Diskon ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan social keagamaan, kendaraan lembaga sosial, kendaraan pemerintahan.
9. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Diskon PKB diberikan sebesar 9,5 persen dan diskon BBNKB sebesar 9,5 persen.
10. Kalimantan Utara
Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diberlakukan sampai 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya hanya harus bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Demikian itu jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025. Provinsi Jawa Timur belum termasuk yang mengeluarkan kebijakan yang sama, sehingga mungkin harus menunggu. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh