4. Aceh
Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan untuk PKB, denda PKB, dan juga PKB mati di atas dua tahun terakhir. Program tersebut berakhir pada 15 Januari 2025. Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri merupakan pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
5. Riau
Provinsi Riau sudah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada 5 April 2025. Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapuskan, tetapi tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan system diskon, dimulai pada Januari-Juni 024. Diskon yang diberikan untuk PKB sebesar Rp13,94 persen sedangkan BBNKB diskon hinggu Rp39,75 persen.
7. Kalimantan Selatan
Kebijakan pemutihan kendaraan di Kalimantan Selatan berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan BBNKB digratiskan.
8. Bali
Baca Juga: Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
Provinsi Bali memberikan diskon untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 14,35 persen dan diskon 12,15 persen secara terbatas. Diskon 14,35 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc. Sedangkan diskon 12,15 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.