Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 17:56 WIB
Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia sempat mengeluarkan uang pecahan senilai Rp75 ribu. Bagaimana kabarnya uang ini sekarang? Apakah masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran?

Sebuah video yang diunggah oleh warganet di TikTok memperlihatkan momen ketika uang Rp75 ribu ditolak. Awalnya pembeli di salah satu tempat makan mie mengulurkan dua lembar uang Rp75 ribu kepada kasir untuk membayar makanannya.

Sang kasir pun menerima uang itu dan tampak bertanya kepada rekan di sampingnya. Namun akhirnya uang pecahan Rp75 ribu itu ditolak oleh kasir dan dikembalikan kepada pembeli. 

"Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak," tulis pemilik akun TikTok tersebut. 

Apakah uang Rp75 ribu masih bisa digunakan?

Sebagai informasi, UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi kabar soal warga yang transaksinya ditolak pedagang karena menggunakan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75 ribu pada tahun 2024 yang lalu. 

Menurut penuturannya, UPK Rp75 ribu merupakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Untuk masa edarnya sendiri adalah selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas. Dengan begitu, masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.

"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir

Ia jugamenambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," terangnya lebih lanjut.

Peluncuran UPK Rp75 ribu

Uang pecahan Rp75.000 diterbitkan sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) pada 17 Agustus 2020 yang lalu. Uang ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar.

Uang pecahan Rp75.000 bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga memiliki nilai koleksi dan simbolik yang tinggi bagi masyarakat, mencerminkan perjalanan sejarah bangsa selama 75 tahun kemerdekaan. 

UPK berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA). Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. 

Tema mensyukuri kemerdekaan diwujudkan dengan penyematan foto dua proklamator, pemasangan foto pengibaran bendera proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, serta visual pembangunan Indonesia khususnya di bidang infrastruktur.

Tema memperteguh kebhinekaan dilambangkan dengan gambar anak-anak menggunakan pakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur di NKRI, serta penyematan motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali, yang menggambarkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian.

Sedangkan tema menyongsong masa depan gemilang digambarkan dengan visual anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul, yang siap mewujudkan Indonesia Emas 2045, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global, dan Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.

Meskipun merupakan edisi khusus, uang Rp75.000 tetap dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. BI menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Lalu, dalam pasal 33 ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI