"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," terangnya lebih lanjut.
Peluncuran UPK Rp75 ribu
Uang pecahan Rp75.000 diterbitkan sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) pada 17 Agustus 2020 yang lalu. Uang ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar.
Uang pecahan Rp75.000 bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga memiliki nilai koleksi dan simbolik yang tinggi bagi masyarakat, mencerminkan perjalanan sejarah bangsa selama 75 tahun kemerdekaan.
UPK berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA). Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Tema mensyukuri kemerdekaan diwujudkan dengan penyematan foto dua proklamator, pemasangan foto pengibaran bendera proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, serta visual pembangunan Indonesia khususnya di bidang infrastruktur.
Tema memperteguh kebhinekaan dilambangkan dengan gambar anak-anak menggunakan pakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur di NKRI, serta penyematan motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali, yang menggambarkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian.
Sedangkan tema menyongsong masa depan gemilang digambarkan dengan visual anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul, yang siap mewujudkan Indonesia Emas 2045, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global, dan Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.
Meskipun merupakan edisi khusus, uang Rp75.000 tetap dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. BI menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari.
Baca Juga: Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Lalu, dalam pasal 33 ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.