Hitung-hitungan Gaji Lucky Hakim, Bupati Indramayu Keciduk Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 17:48 WIB
Hitung-hitungan Gaji Lucky Hakim, Bupati Indramayu Keciduk Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Lucky Hakim, Bupati Indramayu tersandung kontroversi liburan tanpa izin Gubernur Jawa Barat (Instagram/luckyhakimofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa disanksi berat lantaran berlibur ke LN saat libur Lebaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa disanksi berat lantaran berlibur ke LN saat libur Lebaran.

Gaji seorang kepala daerah sekelas bupati dan wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah beserta wakilnya. 

Dalam PP tersebut, pendapatan seorang bupati mencakup mulai dari gaji pokok, tunjangan, biaya operasional, hingga fasilitas fasilitas lain selama menjabat.

Nominal gaji pokok seorang bupati juga diatur dalam PP No. 59 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan. 

Tak hanya itu, bupati juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan untuk bupati sekitar Rp3.780.000 per bulan, dan wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan. 

Bupati juga berhak menerima fasilitas lain seperti tunjangan jabatan, mobil dinas, tunjangan rumah, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan keluarga.

Seorang bupati juga berhak menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang diperoleh lewat persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Daerah dengan PAD yang mencapai angka Rp5 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD.
  2. Daerah dengan PAD yang tercapai antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp150 juta dengan batas maksimal 2 persen dari PAD.
  3. Daerah dengan PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08 persen dari PAD.
  4. Daerah dengan PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04 perse dari PAD. 

Biaya operasional tersebut juga akan diakumulasikan selama satu tahun anggaran dan akan diberikan sesuai dengan persentase PAD yang didapatkan oleh masing-masing daerah.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI