Berapa Gaji Lucky Hakim? Pamer Momen Kerja Bupati usai Terciduk Pelesir ke Jepang

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 15:12 WIB
Berapa Gaji Lucky Hakim? Pamer Momen Kerja Bupati usai Terciduk Pelesir ke Jepang
Lucky Hakim. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Bupati Indramayu Lucky Hakim belakangan menuai perbincangan usai kedapatan liburan ke Jepang di momen Lebaran tanpa izin. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampai memberikan teguran kepada Lucky.

Menurut Dedi Mulyadi Lucky Hakim telah melanggar aturan karena kepala daerah mesti izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Setelah ramai disorot, Lucky Hakim terlihat membagikan kegiatannya lewat video di Instagram pada Selasa (8/4/2025). Bupati berusia 45 tahun tersebut menujukkan dirinya tengah meninjau mal pelayanan publik di daerahnya di hari pertama usai cuti Lebaran.

“Alhamdulillah, kembali bertugas hari ini sesuai rencana, Optimalisasi Mal Pelayanan Publik,” tulisnya sebagai caption.

Dengan seragam keki khas kepala daerah, Lucky Hakim ingin memastikan mal pelayanan publik untuk pembuatan KTP, KK, BPJS dan lainnya berjalan optimal.

Meski telah kembali menjalakan pekerjaannya sebagai bupati, tak sedikit warganet yang memberikan komentar miring. Liburan Lucky ke Jepang dinilai bak menjadi ironi lantaran Indramayu dicap sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, menarik disimak besaran gaji Lucky Hakim sebagai bupati? Kira-kira berapa ya?

Gaji Bupati

Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)
Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)

Besaran gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d.

Baca Juga: Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hari Ini, Sanksi Tegas Menanti

Selain gaji, bupati juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas. Nominal tunjangannya Rp3,78 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang tunjangan untuk bupati dan wakil bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI