Suara.com - Pembahasan mengenai apa itu 'menisbatkan anak' menjadi relevan seiring dengan kekhawatiran pendakwah Thyazen Alhakimi terhadap rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya terkait isu perselingkuhan yang beredar. Thyazen Alhakimi juga turut memberikan tanggapan terkait permintaan tes DNA dari Lisa Mariana, wanita yang mengaku sebagai mantan selingkuhan Ridwan Kamil.
Menurut Thyazen Alhakimi, tes DNA sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang besar dalam syariat Islam untuk menentukan garis keturunan. "Menurut Islam, DNA tidak terlalu diakui di dalam syariat untuk menisbatkan anak, (baik untuk) ibunya atau bapaknya. Kalau ibunya sudah jelas, (seorang anak) lahir dari ibu," jelas tokoh agama itu.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud menisbatkan anak? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Menisbatkan Anak
![Ridwan Kamil dan Atalia Praratya [Instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/ZGaxXeN2LxkunGn5LrYHgDxx6cYsNnDd.png)
Dikutip dari website NU Online, menisbatkan anak secara sederhana berarti mengaitkan atau mengakui seorang anak sebagai keturunan (nasab) dari seseorang yang bukan ayah biologisnya. Dalam ajaran Islam, tindakan ini sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.
Larangan menisbatkan nasab kepada selain ayah kandung bertujuan untuk menjaga kemuliaan dan kebenaran dalam hubungan keluarga. Selain itu, hal ini juga untuk mencegah pemalsuan identitas serta hak-hak yang berkaitan dengan keturunan.
Dalam Islam, seseorang yang dengan sengaja menisbatkan nasab seorang anak kepada orang lain selain ayah kandungnya akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh umat manusia.
Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, dari Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayah kandungnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan semua manusia menimpa dirinya, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima, baik amalan fardhunya maupun yang sunnahnya." (HR. Muslim)
Dalam konteks hukum Islam, menisbatkan nasab kepada selain ayah kandung dilarang karena dapat mengacaukan garis keturunan yang jelas dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari, terutama terkait dengan hak waris.
Sebagai contoh, seorang anak yang lahir di luar pernikahan tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya menurut hukum Islam. Meskipun secara biologis anak tersebut adalah keturunannya, status nasab tetap tidak dapat dihubungkan.
Baca Juga: Psikolog Beri Pesan Menohok ke Lisa Mariana Soal Anak: Ibunya Harus Segera Berubah
Contoh lainnya dalam Islam, anak angkat tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung. Oleh karena itu, nasab anak angkat tetap melekat pada orang tua kandungnya, bukan pada orang tua angkatnya. Islam memperbolehkan tindakan mengasuh, merawat, mendidik, dan memberikan berbagai bentuk pemeliharaan kepada anak angkat, namun tanpa mengubah status nasabnya.
Hasil DNA Tak Begitu Diakui Dalam Menisbatkan Anak
![Lisa Mariana [instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/xhCnQpVEO7obnDhrViz14BEIc84Tau7f.png)
Ustaz Thyazen Alhakimi menyampaikan kekhawatirannya terkait rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di tengah isu perselingkuhan yang melibatkan Lisa Mariana. Ustaz Thyazen bahkan menanyakan langsung kebenaran isu tersebut kepada Atalia Praratya melalui pesan WhatsApp.
Atalia Praratya menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kabar perselingkuhan yang menimpa suaminya. "Waalaikum salam syeikh. InsyaAllah kami kuat tadz karena seribu persen semua fitnah dan settingan orang jahat yang berniat menghancurkan kami," balas Atalia dalam pesan yang dibagikan oleh Thyazen Alhakimi pada 29 Maret 2025 lalu.
Selain itu Atalia juga memohon doa dan bimbingan untuk melewati fitnah tersebut. "Mohon dibimbing dan dibantu doa ya syeikh," pintanya.
Menanggapi permintaan tes DNA dari Lisa Mariana, Thyazen Alhakimi menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, hasil tes DNA tidak serta-merta menjadi bukti kuat untuk menentukan nasab atau garis keturunan.
"Menurut Islam, DNA tidak terlalu diakui di dalam syariat untuk menisbatkan anak, (baik untuk) ibunya atau bapaknya. Kalau ibunya itu sudah jelas, (seorang anak) lahir dari ibu," jelas Thyazen, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Thyazen juga menjelaskan bahwa para ulama dalam Islam cenderung tidak menjadikan hasil tes DNA sebagai satu-satunya bukti penentu garis keturunan.
"Tapi untuk bapaknya, kalau tidak diketahui, maka para ulama di dalam Islam tidak terlalu menjadikan DNA sebagai bukti satu-satunya yang bisa diandalkan, tapi bisa dijadikan salah satu buktinya," sambungnya.
Hal ini berarti menurut pandangan Islam, diperlukan bukti lain di samping tes DNA untuk mengakui seorang anak. Dalam kasus ini, Lisa Mariana perlu menyertakan bukti-bukti lain yang mendukung klaimnya bahwa anak yang dilahirkannya pada 2022 adalah anak Ridwan Kamil dari hubungan di luar pernikahan.
Thyazen juga menjelaskan jenis-jenis bukti yang dapat menguatkan pengakuan garis keturunan di pengadilan dan dalam syariat Islam. "Mungkin di antara bukti-bukti yang harus dilampirkan bisa video, chat, bukti pernikahan, bukti maaf, berhubungan, atau bisa jadi salah satu DNA," pungkasnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil baru-baru ini menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, dalam sebuah konferensi pers, sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, tes DNA tersebut harus dilakukan atas perintah hukum atau penyidik kepolisian. Diketahui bahwa Lisa Mariana sangat menginginkan tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis anaknya dengan Ridwan Kamil. Namun model majalah dewasa itu menegaskan tidak akan melakukannya tanpa kehadiran Ridwan Kamil.
Kontributor : Trias Rohmadoni