Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?

Senin, 07 April 2025 | 15:54 WIB
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
Walid dalam Drama Bidaah. [Instagram/@viumalaysia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serial asal Malaysia bertajuk "Bidaah" sedang ramai diperbincangkan. Drama yang tayang di layanan OTT ini mengisahkan tentang perjuangan seorang muslimah bernama Baiduri untuk menyelamatkan ibunya dari sebuah sekte keagamaan Jihad Ummah.

Sekte keagamaan ini dipimpin oleh seorang pimpinan kharismatik bernama Walid Muhammad. Namun saat terlibat dalam sekte tersebut, Baiduri mulai menyadari adanya praktik-praktik yang mengganggu di balik ajaran spiritual sekte tersebut.

Beberapa praktik yang dinilai menyimpan yang diceritakan dalam serial tersebut meliputi poligami yang tidak adil, grooming, pelecehan, sampai pernikahan yang diduga tidak memenuhi syarat.

Adegan Kontroversial Serial Bidaah. (Instagram/viumalaysia)
Adegan Kontroversial Serial Bidaah. (Instagram/viumalaysia)

Salah satu yang cukup banyak menyita atensi publik adalah soal pernikahan batin. Di drama "Bidaah", dijelaskan bahwa pernikahan digelar dengan Allah SWT sebagai wali nikahnya serta dua malaikat menjadi saksi.

Dalam serial tersebut, Walid selaku pimpinan Jihad Ummah mengajak seorang muslimah remaja untuk menikah secara batin dengannya. Disebutkan juga bahwa pernikahan batin ini tidak diketahui siapapun kecuali kedua pengantin.

Istilah nikah batin ini pun belakangan ramai diperbincangkan warganet, hingga memunculkan tanya soal bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?

Nikah Batin: Apakah Sah dalam Syariat Islam?

Tentang pernikahan batin ini rupanya pernah dipertanyakan salah seorang jemaah Buya Yahya dan dibahas dalam video YouTube Al-Bahjah TV tertanggal 26 Februari 2025.

"Menikah secara batin, sahkah menurut syariat?" seperti itulah judul dari video ceramah Buya Yahya, seperti dilihat pada Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok

"Saya seorang janda dan suatu hari ada pria yang mengajak saya menikah secara batin," tanya salah seorang jemaah Buya Yahya.

Menurutnya, pria yang mengajaknya menikah secara batin itu belajar dari guru temannya. "Guru tersebut mengatakan bahwa nikah batin itu sah selama tidak dibuat mainan," ujarnya.

"Saya menerima ajakan tersebut dan menikah secara batin dengan suami saya, meski kami terpisah jarak jauh. Saya merasa sudah memiliki suami meski hanya menikah secara batin. Beberapa waktu kemudian saya hamil dan melakukan akad nikah secara sah. Pertanyaan saya, apakah anak saya ini dianggap anak zina atau tidak, dan apakah nikah batin itu halal atau haram?" imbuhnya.

Buya Yahya sendiri langsung melempar pertanyaan balik kepada para jemaahnya, "Apa itu nikah batin?"

Menurut Buya Yahya, saat ini ada banyak istilah tentang pernikahan yang berpotensi menjerumuskan sebab diduga tidak dikerjakan sesuai syariatnya.

Ilustrasi akad nikah - Jumlah Mahar dalam Islam (Unsplash)
Ilustrasi akad nikah. (Unsplash)

"Kita tidak tahu apa itu nikah batin. Nikahnya (secara) batin, ketemunya beneran, sampai hamil. Itu kan nggak bener. Mohon maaf, ini ada istilah-istilah baru," ungkap Buya Yahya.

"Kalau nikah batin, kami belum tahu, apa itu nikah batin? Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu nggak sah," imbuhnya.

Terdapat beberapa syarat resmi menikah dalam Islam, yang pertama adalah mempelai pria dan wanita yang semula bukan mahram.

"Kemudian ada wali, kemudian ada dua saksi, kemudian ada akad nikah. Selesai," tutur Buya Yahya.

"Kalau orang mau memahami dunia fikih, sangat sederhana menikah. Kalau seandainya wali misalnya, wali bisa digantikan dengan wali hakim, atau nanti dengan cara tahkim tapi harus ada dua saksi. Ada solusinya, tapi istilah nikah batin kami belum mengerti. Kalau memang sudah memenuhi syarat, berarti dianggap sah. Kalau tidak, ya tidak dianggap sah, anaknya bukan anaknya," lanjutnya.

Bagi Buya Yahya, penamaan jenis-jenis pernikahan itu tidak penting. Namun pernikahan baru sah sesuai syariat Islam selama memenuhi semua persyaratan seperti disebutkan di atas.

"Nasihat untuk semuanya, jangan gampang percaya dengan istilah cara-cara menikah. Yang jelas jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, biarpun belum dicatat di mahkamah," tandasnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI