Menurutnya, pria yang mengajaknya menikah secara batin itu belajar dari guru temannya. "Guru tersebut mengatakan bahwa nikah batin itu sah selama tidak dibuat mainan," ujarnya.
"Saya menerima ajakan tersebut dan menikah secara batin dengan suami saya, meski kami terpisah jarak jauh. Saya merasa sudah memiliki suami meski hanya menikah secara batin. Beberapa waktu kemudian saya hamil dan melakukan akad nikah secara sah. Pertanyaan saya, apakah anak saya ini dianggap anak zina atau tidak, dan apakah nikah batin itu halal atau haram?" imbuhnya.
Buya Yahya sendiri langsung melempar pertanyaan balik kepada para jemaahnya, "Apa itu nikah batin?"
Menurut Buya Yahya, saat ini ada banyak istilah tentang pernikahan yang berpotensi menjerumuskan sebab diduga tidak dikerjakan sesuai syariatnya.

"Kita tidak tahu apa itu nikah batin. Nikahnya (secara) batin, ketemunya beneran, sampai hamil. Itu kan nggak bener. Mohon maaf, ini ada istilah-istilah baru," ungkap Buya Yahya.
"Kalau nikah batin, kami belum tahu, apa itu nikah batin? Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu nggak sah," imbuhnya.
Terdapat beberapa syarat resmi menikah dalam Islam, yang pertama adalah mempelai pria dan wanita yang semula bukan mahram.
"Kemudian ada wali, kemudian ada dua saksi, kemudian ada akad nikah. Selesai," tutur Buya Yahya.
"Kalau orang mau memahami dunia fikih, sangat sederhana menikah. Kalau seandainya wali misalnya, wali bisa digantikan dengan wali hakim, atau nanti dengan cara tahkim tapi harus ada dua saksi. Ada solusinya, tapi istilah nikah batin kami belum mengerti. Kalau memang sudah memenuhi syarat, berarti dianggap sah. Kalau tidak, ya tidak dianggap sah, anaknya bukan anaknya," lanjutnya.
Baca Juga: Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
Bagi Buya Yahya, penamaan jenis-jenis pernikahan itu tidak penting. Namun pernikahan baru sah sesuai syariat Islam selama memenuhi semua persyaratan seperti disebutkan di atas.