
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.
"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.
Sanksi ini mungkin akan diberlakukan pasca Lucky Hakim yang akan dipanggil untuk menghadapi sanksi tersebut. Dalam keterangannya, Lucky sempat buka suara asal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menggunakan anggaran manapun untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
"Saya sebagai bupati juga sempat mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sbesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp1 miliar," ungkap Lucky dalam keterangannya pada Minggu (6/4/2025) kemarin,
Kendati sudah terlanjur viral dan mendapat banyak warganet lantaran pelanggaran yang dilakukannya, namun Lucky mengaku siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil pihak Kemendagri. Lucky juga sempat meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran tak mengajukan surat resmi untuk cuti dan berlibur ke luar negeri.
"Maka dari itu, mari kita sama-sama jaga ya, kalau ada bapak ibu gubernur, walikota, bupati yang ingin berlibur silahkan ajukan surat ke Mendagri," pungkas Dedi Mulyadi.
Fenomena pelanggaran para pejabat pun kini menjadi buah bibir publik. Tak sedikit dari mereka menyayangkan sikap para pejabat yang tidak taat aturannya.
Baca Juga: Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
Kontributor : Dea Nabila