Suara.com - Libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri 2025 sudah hampir usai, dan kegiatan reguler seperti biasa akan segera kembali menjadi rutinitas. Meski demikian masih banyak yang mencari kepastian tentang tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini.
Libur PNS sendiri secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dalam surat keputusan tersebut, tertera secara lengkap agenda libur nasional dan cuti bersama yang menjadi acuan setiap instansi, bahkan hingga ke perusahaan swasta.
Lalu kapan kira-kira tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 ini? Apakah masih akan sesuai pada ketentuan pada SKB 3 Menteri, atau justru mengalami penyesuaian terkait dengan efisiensi yang dilakukan beberapa waktu belakangan ini?
Tanggal Masuk Kerja PNS
Secara umum, PNS dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan. Namun demikian hal ini ternyata mengalami penyesuaian terkait dengan flexible working arrangement atau FWA untuk ASN.
Kebijakan FWA ini diterapkan sebagai bentuk untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025 yang diprediksi terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, dan Senin, 7 April 2025 mendatang. Penerapan FWA ini dilakukan hingga tanggal 8 April 2025 sehingga sedikit memundurkan jadwal masuk kantor yang sebelumnya telah ditetapkan.
Secara praktis, PNS akan mulai masuk kerja atau kembali melaksanakan aktivitasnya pada tanggal 8 April 2025 nanti. FWA yang ditetapkan tidak kemudian membuat libur yang diperoleh bertambah panjang. Penyesuaian tugas kedinasan kemudian diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Isi Edaran Resmi terkait FWA
Penyesuain FWA ASN 2025 tercantum dalam surat edaran yang telah disebutkan tadi, dengan isi sebagai berikut:
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
Baca Juga: Asal-usul Tradisi Lebaran Ketupat: Punya Makna Mendalam, Tak Cuma soal Sajian Kuliner
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.