Mengapa Menikah di Bulan Syawal Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 16:33 WIB
Mengapa Menikah di Bulan Syawal Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Menikah di Bulan Syawal Sunnah Rasul. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan mulia.

Menikah tidak hanya sekadar menyatukan dua insan dalam ikatan cinta, tetapi juga merupakan sarana untuk mencapai ketakwaan, melaksanakan sunnah Rasulullah SAW, serta membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (penuh ketenangan, cinta, dan kasih sayang).

Menikah adalah akad atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam, dengan tujuan membangun rumah tangga, menjaga kehormatan, dan melanjutkan keturunan.

Dalam Al-Qur'an, pernikahan disebut sebagai "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang kuat) dalam Surah An-Nisa (4:21), menunjukkan betapa serius dan agungnya ikatan ini.

Hukum menikah dalam Islam wajib bagi seseorang yang mampu (fisik, mental, dan finansial) dan khawatir jatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Dan barang siapa yang mampu menikah lalu tidak melakukannya, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Tujuan dan Keutamaan Menikah

- Menjaga Kehormatan

Menikah melindungi dari perbuatan zina dan dosa. Dalam Surah An-Nur (24:32), Allah berfirman: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."

- Menyempurnakan Agama

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang tersisa." (HR. Baihaqi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI