Kini Soroti Utang Masjid Al Jabbar, Dedi Mulyadi Pernah Sindir Ridwan Kamil: Sekolah Amerika, tapi

Minggu, 06 April 2025 | 15:20 WIB
Kini Soroti Utang Masjid Al Jabbar, Dedi Mulyadi Pernah Sindir Ridwan Kamil: Sekolah Amerika, tapi
Kolase Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena masyarakat Jawa Barat itu adalah masyarakat yang mayoritas hari ini masih (bekerja di) sawah, masih (bekerja di) kebun, masih sungai. Ya wajah desa lebih cocok mimpin Jawa Barat," imbuhnya.

Kualitas ini yang menurut Dedi membuatnya berbeda dari sosok sang politisi Golkar. "Kang RK itu wajah kota," tandasnya.

Hukum Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman

Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)
Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)

Lalu seperti apa hukumnya membangun masjid dengan memakai uang pinjaman? Topik ini rupanya pernah disinggung oleh sejumlah ulama, salah satunya Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, MA., yang juga merupakan dosen Institut Agama Islam Tazkia.

Ustaz Erwandi menekankan bahwa dalam Islam tidak ada pembangunan masjid memakai utang. "Siapa yang nyuruh (berutang untuk membangun masjid)? Tidak pernah masjid dibangun dalam Islam dengan cara utang," tegas Ustaz Erwandi dalam ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Islam It’s ME.

Ustaz Erwandi lalu mencontohkan pembangunan masjid di masa Nabi Muhammad SAW. "Masjid Rasulullah SAW, tanahnya Rasulullah beli, tidak ngutang. Beli tanahnya dari seorang anak yatim. Kemudian diwakafkan oleh Rasulullah untuk Allah. Karena syarat masjid adalah wakaf. Kemudian dibangun ala kadarnya," tuturnya.

Hal senada juga pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Barr Kaisinda. Disebutkan bahwa yang patut diperhatikan adalah akad saat dilakukan utang untuk pembangunan masjid. Apabila akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya boleh.

"Harus dilihat akadnya seperti apa. Dari sisi mana mereka mau pinjami? Masjid bukan suatu badan usaha, kalau mau secara syariat. Kalau mau dengan cara syariat ya udah, 'Nih ada enggak pinjam Rp1 miliar nanti balikin Rp1 miliar'. Ini tadi kan bilang meminjam, berutang. Ya seperti itu itu syariatnya, pinjam Rp1 miliar kembali Rp1 miliar. Kalau seperti itu, boleh," terang Ustaz Abdul dalam konten Konsultasi Syariah di YouTube Yufid TV.

Baca Juga: Diulti Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Diduga Liburan tanpa Izin ke Jepang usai 2 Bulan Jabat Bupati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI