Niat Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadhan, Boleh Gak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
Niat Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadhan, Boleh Gak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
niat puasa syawal digabung bayar hutang ramadhan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan rentang waktu puasa Syawal yang terbatas, mungkin Anda bertanya-tanya mengenai bagaimana hukum menggabungkan puasa Syawal dengan qadha atau pengganti puasa Ramadhan.

Puasa Syawal, sebagai ibadah sunnah yang dilakukan setelah Lebaran, memang dianjurkan dan terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang tahun (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal

Hingga kini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum menggabungkan puasa Syawal dengan membayar hutang puasa Ramadhan. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hukum di antara keduanya. Seperti yang kita ketahui, puasa Syawal adalah sunnah, sedangkan qadha Ramadhan adalah kewajiban.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari yang tidak ia puasa pada hari-hari lainnya. Bagi yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati melakukan kebajikan, itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.

Berdasarkan hal ini, dalam laman MUI disebutkan bahwa Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam Hasyiyah al-Syarqawi menulis sebagai berikut:

"Jika seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha, atau dengan niat nazar atau puasa sunnah lainnya, ia tetap akan mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal, karena substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Namun, ia tidak akan mendapatkan pahala penuh sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits, kecuali jika niat puasa tersebut khusus untuk puasa enam hari Syawal, tanpa digabungkan dengan niat lain." (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)

Berbeda dengan Imam al-Syarqawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa menggabungkan puasa Syawal dengan qadha puasa Ramadhan adalah makruh. Menurut beliau, jika hal ini dilakukan, maka puasa enam hari Syawal tidak akan mendapatkan kesempurnaan.

Baca Juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama

Sejalan dengan pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menyatakan bahwa seseorang yang mendahulukan puasa Syawal, tetapi masih memiliki hutang puasa Ramadhan, tidak akan mendapatkan pahala untuk puasa Syawal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI