- Muwalat (berurutan), yaitu tidak ada jeda panjang antara dua shalat menurut kebiasaan umum.
- Masih dalam kondisi perjalanan saat melaksanakan shalat kedua.
Contoh niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّهِ تَعَالَى
(Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala)
Begitu pula untuk Maghrib dan Isya, dengan redaksi niat yang menyesuaikan waktu shalat.
Syarat Jamak Takhir Lebih Ringan
Sementara itu, jamak takhir hanya memiliki dua syarat pokok:
- Niat jamak takhir dilakukan saat masih dalam waktu shalat pertama.
- Saat mengerjakan shalat kedua, masih dalam kondisi musafir atau perjalanan jauh.
Contoh niat jamak takhir untuk Dzuhur dan Ashar: