Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Kamis, 03 April 2025 | 19:39 WIB
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi balon udara (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.

Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.

Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.

Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.

Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.

Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.

Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal

Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk

Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."

Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.

Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi

Balon udara jatuh di Malang. (Tangkapan layar X).
Balon udara jatuh di Malang. (Tangkapan layar X).

Hukuman kini mengintai penerbang balon ilegal di Malang yang kini menyebabkan kerugian besar. Sosok penerbang balon udara ilegal tersebut kini tengah masuk ke dalam radar pencarian polisi.

Kapolsek Bumiaji, AKP G Windu Hadi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025) menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami terkait laporan warga terhadap kasus penerbang balon udara ilegal yang mengakibatkan listrik padam.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangan terpisah, Kamis (3/4/2025) mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi jika mereka mengetahui keberadaan sosok penerbang ilegal tersebut.

Warga diminta memberikan informasi kepada kepolisian setempat agar membantu pencarian si penerbang ilegal.

Polisi kini menghadapi beberapa kendala saat mencari pelaku yang melepas balon udara itu. Kapolsek Pujon Iptu Sugihartono mengungkap pihaknya tak sempat mengamankan balon udara yang telah terjatuh.  Sebab kala petugas datang, balon udara tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Iptu Sugihartono dan pihaknya memperoleh kesimpulan bahwa balon diterbangkan bukan dari wilayah Kecamatan Pujon, melainkan dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jika dugaan itu benar, maka pelaku berada jauh dari lokasi jatuhnya balon udara.

Selain memburu penerbang balon udara, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tak merayakan Lebaran dengan kegiatan berbahaya seperti menerbangkan balon udara tanpa izin.

AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangannya meminta menegaskan penerbangan balon udara tersebut hampir berpotensi mengganggu penerbangan yang melewati airspace di TKP.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI